Hukum Menggunakan Susuk Dalam Islam
Hukum Menggunakan Susuk Dalam Islam
PERTANYAAN
Assalamualaikum,
Saya pria 33 th, ingin bertanya tentang perbuatan dosa besar saya.
Saya dulu pernah memasang susuk. Tapi setelah saya lebih mendalami agama, saya tahu itu dosa besar. Saya sudah berusaha meminta si pemasang susuk untuk mengeluarkan susuknya, Saya sudah diberi minuman penetral nya, bahkan sampai 2 kali, Tapi ternyata iseng2 saya mencoba foto rontgen, dan susuk nya masih tetap ada di wajah dan punggung saya.
Yang menjadi pertanyaan saya,
- Bagaimana bila susuk itu tidak mau keluar, apakah nanti menyulitkan sakaratul maut ?
- Apakah dosa saya bisa terampuni dengan taubatan nasuha untuk tidak mengulangi perbuatan syirik itu?
- Saya sudah bertanya pada dokter bedah, dan katanya tidak mau mengoperasi untuk mengeluarkan susuknya, dengan alasan benda nya terlalu kecil dan beresiko tidak ketemu pada waktu pembedahan
Mohon saran dan pemecahan masalah ini, karena saya sangat tersiksa dengan pikiran bermacam2 dan bayangan buruk tentang susuk ini. Terima kasih atas bantuannya
Wassalamualaikum.
JAWABAN
Memakai susuk emas atau perak untuk tujuan tertentu misalnya untuk pengobatan, kesehatan, menguatkan badan, dll hukumnya boleh.
Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i) dalam Nihayah Al-Muhtaj, hlm. 1/106 menyatakan secara eksplisit bolehnya memakai susuk dengan sejumlah syarat:
Artinya: Ada pertanyaan tentang memakan emas dan perak secara sendiri atau mencampurnya dengan obat yang lain apakah itu boleh seperti obat yang lain atau tidak karena mengandung unsur menyia-nyiakan harta? Jawabnya adalah boleh karena mengandung manfaat walaupun seandainya tidak berhasil .. kecuali apabila membahayakan badan dan akal.. Ini juga tidak termasuk membuang-buang harta karena ada tujuannya yaitu untuk berobat. Ulama menjelaskan bolehnya berobat dengan mutiara dalam celak .. menurut mazhab terpilih.
Jadi, syaratnya menurut Imam Romli adalah asal tidak membahayakan fisik.
Dalam kitab Bulghah Al-Tullab, hlm. 96 dijelaskan:
Artinya: Memasang jarum emas atau perak ke dalam kulit laki-laki (atau perempuan) sebagaimana dikenal di sebagian negara untuk pengobatan atau kekuatan atau lainnya hukumnya boleh karena tidak dianggap memakai emas. Karena benda tersebut tertutup dan tidak termasuk tato karena tertutup di dalam tubuh dan tidak tampak adanya darah di dalamnya.
Jawaban pertanyaan Anda:
- Insyaallah tidak. Tidak ada nash/teks Quran dan hadits yang mengatakan demikian. Sedangkan ulama fikih membolehkannya.
- Taubat nasuha dapat menghilangkan dosa besar dan kecil.
- Tidak perlu dibedah kalau sekiranya membahayakan. Coba cara menghilangkan susuk di bawah ini barangkali dapat mengatasi masalah Anda.
Cara Menghilangkan Susuk
Ada beberapa cara menghilangkan susuk secara nonmedis yang dapat dicoba sbb:
- Makan buah pisang emas atau sayur daun kelor.
- atau kalau tidak berhasil cobalah cara alternatif berikut:
- Sesudah wudhu (anggota wudlu masih basah) bacalah surat annas 15 kali sambil mengusap-ngusap tempat yg dipasangi susuk seraya berdoa agar susuknya dikeluarkan.
- Atau baca shalawat nabi khidzir (sallalahu ala sayyidina Muhammad) 33 kali
- Dan ditutup dengan ayat kursi satu kali










Leave a Reply