Bolehkah Mengoleksi Benda Pusaka Dalam Pandangan Islam?
Bolehkah Mengoleksi Benda Pusaka
Dalam Pandangan Islam?
Assalamu’alaikum. Ustad Sidqon yang saya hormati, saya mau bertanya dan saya butuh pencerahan dan informasi yang benar tentang :
- Apa hukum mengoleksi atau menyimpan benda pusaka seperti keris, kujang dll dalam agama Islam?
- Apa hukum mengisi benda pusaka tersebut dengan khodam/asma allah? Apakah mengisi benda pusaka tersebut termasuk perbuatan syirik?
- Pertanyaan ini ada 2:
- apa hukum meyakini benda atau barang yang memiliki kekuatan atau manfaat tapi itu bersumber dari allah?
- Apakah itu termasuk perbuatan syirik ustadz?
Terimakasih Ustad,.saya mohon pencerahan nya tentang hal ini. Wassalamu’alaikum wr wb.
JAWABAN
- Hukumnya tidak masalah asalkan tidak dijadikan sesembahan.
- Kalau mengikuti doktrin Wahabi Salafi, mengisi benda pusaka dengan khodam termasuk syirik karena berlawanan dengan tauhid uluhiyah.
Tapi menurut tauhid Asy’ariyah Ahlussunnah Wal Jamaah, itu tidak termasuk syirik selagi kita tetap menyembah Allah semata dan meyakini keesaan Allah. Dan bahwasanya kekuatan yang ada pada benda-benda itu adalah berasal dari Allah - Kalau anda memberi saya dua pertanyaan, maka saya juga akan jawab keduanya :
- Tidak apa-apa. Itu sama saja dengan mengakui kekuatan obat yang menyembuhkan, dan kemampuan dokter dalam mendiagnosa dan mengobati pasiennya.
- Tidak syirik menurut Ahlussunnah Wal Jamaah dengan konsep doktrin Asy’ariyah. Tapi termasuk syirik menurut doktrin tauhid uluhiyah-nya Wahabi Salafi yang ekstrim dan ngawur. Doktrin inilah yang membuat kelompok Wahabi Salafi mudah mensyirikkan dan mengkafirkan sesama muslim. Dr. Ali Jumah, mantan Mufti Mesir, menyatakan bahwa doktrin Tauhid Uluhiyah Rubibiyah adalah bid’ah yang sesat dan berbahaya bagi kerukunan umat Islam.










Leave a Reply