JENIS HARTA TIJAROH, NISHOB dan PROSENTASE ZAKATNYA

JENIS HARTA TIJAROH

 

Barang-barang yang menjadi objek pertukaran/komoditas perdagangan atau lebih dikenal dengan istilah harta tijaroh meliputi setiap barang yang bisa dipertukarkan. Baik berupa benda/materi atau berupa manfa’at/jasa.

Barang/benda yang menjadi harta tijaroh dibagi menjadi 2 bagian :

1. Benda yang secara dzatiah wajib zakat

Misalnya unta, sapi, kerbau dan kambing. Apabila barabg yang enjadi harta tijaroh secara dzatiah wajib zakat, maka metode “haul dan zakat”nya adalah :

    • Jika masing-masing mencapai nishob dan waktunya mengeluarkan zakat sama, maka zakat yang dikeluarkan adalah zakat dzatiahnya barang, bukan zakat tijaroh.

      Contoh.

      Pada bulan Muharram seseorang membeli 40 ekor kambing untuk diperdagangkan, dan setelah genap satu tahun, kambing belum terjual atias tetap 40 ekor. Setelah dihitung, jumlah kambing mencapai nishob (yaitu 40 ekor) dan nilai kambing juga mencapaib (sebanding dengan emas 77,58 gram)

      Zakat secara dzatiah = 1 ekor kambing
      Zakat tijaroh = 2,5 nya nilai kambing 40 ekor.

    • Jika salah satu mencapai nishob dan yang lain tidak mencapai nishob, maka zakat sesuai metode zakatnya yang mencapai nishob.

      Contoh 1.

      Pada bulan Muharram seseorang membeli 30 ekor sapi untuk diperdagangkan, dan setelah genap satu tahun sapi belum terjual alias tetap 30 ekor. Setelah dihitung, jumlah sapi mencapai nishon (yaitu 30 ekor) dan nilai sapi (misalnya) tidak mencapai nishob. Maka zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor sapi jantan genap umur satu tahun atau lebih.

      Contoh 2.

      Pada bulan Muharram seseorang membeli 37 ekor kambing untuk diperdagangkan, dan setelah genap satu tahun kambing belum terjual alias tetap 37 ekor. Setelah dihitung, jumlah kambing tidak mencapai nishob dan nilai kambing mencapai nishob (sebanding dengan 77,58 gram atau lebih). Maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% nya nilai kambing 37 ekor.

    • Jika masing-masing mencapai nishob, namun waktunya mengeluarkan zakat lebih dahulu, maka zakat yang dikeluarkan adalah zakat tijaroh, dan untuk seterusnya yang zakat dzatiahnya barang.

      Contoh.

      Pada bulan Muharram seseorang membeli 100 potong pakaian untuk diperdagangkan, kemudian bulan Rojab seluruh dagangan ditukarkan 40 ekor kambing untuk diperdagangkan pula. Pada bulan Muharram tahun berikutnya jumlah kambing mencapai nishob (yaitu 40 ekor) dan nilainya juga mencapai nishob (sebanding emas 77,58 gram atau lebih). Maka zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Muharram tersebut adalah 2,5% nya nilai harta tijaroh (40 ekor kambing). Dan jika pada bulan Rojab 40 ekor kambing belum berkurang, maka wajib mengeluarkan zakat 1 ekor kambing. Dan untuk seterusnya zakat dikeluarkan di bulan Rojab.

      Keterangan.

      • Apabila binatang dalam contoh-contoh di atas diternak (tidak diperdagangkan), maka jika sudah menetapi syaratnya hanya berkewajiban mengeluarkan zakatnya ternak bukan zakat tijaroh.
      • Apabila binatang yang jumlahnya mencapai nishob di saat haul bukan binatang yang dibeli di awal tahun, maka jika sudah menetapi syarat hanya berkewajiban mengeluarkan zakatnya tijaroh bukan zakat ternak.

2. Benda yang secara dzatiah tidak wajib zakat

Misalnya pakaian, buah-buahan, tanah, sembako dan lain-lain. Apabila harta tijaroh atau komoditas perdagangan secara dzatiah tidak wajib zakat, maka jika sudah menetapi syarat-syaratnya, hanya berkewajiban mengeluarkan zakatnya tijaroh.

Sedangkan apabila benda yag menjadi harta tijaroh mencangkup benda yang secara dzatiah wajib zakat dan benda yang secara dzatiah tidak wajib zakat (misalnya dagang ternak dan sembako), maka masing-masing mencapai nishob, maka dizakati sendiri-sendiri. Dan jika benda yang secara dzatiah wajib zakat tidak mencapai nishob, maka nishobnya dijadikan satu dengan harta tijaroh yang lain.

Contoh.

Pada bulan Muharram seseorang membeli tanah dan pohon kurma di atasnya dengan memakai alat penukar emas, dengan maksud mentijarohkan tanah, pohon kurma dan buah kurma yang dihasilkan. Pada bulan Rojab hasil panen kurma mencapa nishob (5 wasaq). Maka pada bulan Rojab itu juga wajib mengeluarkan zakatnya buah-buahan, yaitu 10% atau 20 %. Pada bulan Muharram tahun selanjutnya, seluruh harta tijaroh yang meliputi tanah dan pohon kurma dikalkulasi. Jika jumlahnya mencapai nishob, maka wajib zakat, walaupun jika seandainya nilai jual buah kurma yang telah dizakati sebelumnya dijadikan satu, maka jumlahnya mencapai nishob. Sedangkan untuk tahun selanjutnya, tanah, pohon kurma dan buah kurma tahun sebelumnya (jika masih tersisa, kalkulasi nishobnya dijadikan satu.

NISHOB DAN PROSENTASE ZAKAT TIJAROH

Nishob atau batas minimal nilai harta yang wajib dizakati adalah sama dengan nishobnya alat penukar ppertama kali memiliki (membeli) harta tijaroh, yaitu emas atau perak. Sebagaimana keterangan sebelumnya, bahwa harta tijaroh/komoditas perdagangan saat pertama kali dimiliki adakalanya ditukar (dibeli) dengan menggunakan emas, perak atau jenis benda senilai emas dan perak.

Nishobnya harta tijaroh hanya diperhitungkan saat haul (setelah genap satu tahun), tidak disyaratkan selama masa satu tahun jumlah nilai harta tijaroh selalu mencapai nishob. Apabila saat haul nilai harta tijaroh mencapai nishob, maka wajib zakat. Walaupun pada saat pertama memulai tijaroh, atau dipertengahan tahun jumlah nilai harta tijaroh kurang dari nishobnya harta tijaroh dan prosentase zakatnya adalah sebagai berikut :

1. Apabila saat pertama memiliki harta tijaroh menggunakan alat penukar yang berupa emas/mata uang emas, maka nishob dan prosentase zakat tijaroh sama dengan nishob dan prosentase zakatnya emas.

Contoh.

Pada saat haulnya harta tijaroh, harga 1 gram emas murni Rp. 100.000,- Maka nishob harta tijaroh adalah 100.000 x 77,58 = Rp. 7.758.000,-. Jika nilai harta tijaroh mencapai Rp. 7.758.000,- maka wajib zakat, yaitu 2,5% nya harta tijaroh. Dan jika tidak mencapainya, maka tidak wajib zakat. Walaupun seandainya dikalkulasi dengan nishobnya perak sudah mencapai nishob.

2. Apabila saat pertama memiliki harta tijaroh menggunakan alat penukar yang berupa perak/mata uang perak, maka nishob dan prosentase zakat tijaroh sama dengan nishob dan prosentase zakatnya perak.

Contoh.

Pada saat haulnya harta tijaroh, harga 1 gram perakmurni Rp. 15.000,- Maka nishob harta tijaroh adalah 15.000 x 543,06 = Rp. 8.145.000,-. Jika nilai harta tijaroh mencapai Rp. 8.145.000,- maka wajib zakat, yaitu 2,5% nya harta tijaroh. Dan jika tidak mencapainya, maka tidak wajib zakat. Walaupun seandainya dikalkulasi dengan nishobnya emas sudah mencapai nishob.

3. Apabila saat pertama memiliki harta tijaroh menggunakan alat penukar yang berupa emas/mata uang emas dan perak/mata uang perak, maka nishob emas dibandingkan dengan nishob perak.

  • Jika nishobnya emas sebanding dengan nihobnya perak (77,58 gram emas sebanding dengan 543,06 gram perak), maka setengan dari harta dagangan dihitung dengan standart emas, dan setengahnya lagi dihitung dengan standart perak. Jika masing-masing mencapai nishob maka masing-masing wajib dizakati, dan jika sebagian mencapai nishob dan sebagian tidak mencapai nishob, maka bagian yang mencapai nishob wajib dizakati dan bagian yang tidak mencapai nishob tidak wajib dizakati. Namun, apabila masing-masing tidak mencapai nishob, maka masing-masing (semuanya) tidak wajib dizakati.
  • Jika nishobnya emas tidak sebanding dengan nishobnya perak, maka harus dihitung berapa persen perbedaan tersebut

Miswalnya, nilai nishob perak (543,06 gr) separonya nishob emas (77,58 gr), maka 1/3 harta tijaroh dihitung dengan standart perak dan 2/3 harta tijaroh dihitung dengan standart emas. Jika masing-masing mencapai nishob, maka masing-masing wajib dizakati, dan jika sebagian mencapai nishob dan sebagian lagi tidak mencapai nishob, maka bagian yang mencapai nishob wajib dizakati dan bagian yang tidak mencapai nishob tidak wajib dizakati. Namun apabila masing-masing tidak mencapai nishob, maka masing-masing (semuanya) tidak wajib dizakati.

4. Apabila saat pertama memiliki harta tijaroh menggunakan alat penukar yang berupa selain emas dan perak (misalnya uang rupiah, tanah, rumah, dll), maka nishob dan prosentase zakat tijaroh disamakan dengan nilai nishobnya emas atau perak yang lebih dominan di daerah (negara) tersebut. Dan ulama lebih cenderung menggunakan emas sebagai standart nishobnya tijaroh untuk daerah yang tidak menggunakan mata uang emas atau perak.

Cara menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah : seluruh harta tijaroh dibagi 40 atau dikalikan 2,5%. Hasilnya adalah zakat yang wajib dikeluarkan.

MENGHITUNG HARTA TIJAROH

Perkara yang selalu dikehendaki dalam setiap tijaroh (perdagangan) adalah keuntungan. Harga yang ditawarkan berfariasi, sesuai dengan situasi dan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Namun, yang pasti, harga jual selalu lebih tinggi dari harga beli.

Harfa yag menjadi tolak ukurnya harta tijaroh saat haul, adalah harga kontan secara borongan. Artinya, ketentuan harganya harta tijaroh yang belum dihargai secara pasti (dinota), adalah kira-kira antara harga beli dan harga jual secara eceran.

Misalnya, pada saat haul sisa pakaian yang belum terjual 500 potong. Setiap potong dibeli dengan harga Rp. 20.000,- dan dijual secara eceran dengan harga potong Rp. 30.000,-. Cara menentukan nilai dari 500 potong pakaian tersebut adalah dikiran-kira, seandainya 500 potong pakaian dibeli secara spontan dan borongan, penjual dan pembeli saling rela pada harga berapa. Umpama sepakat pada harga Rp. 25.000,-/potong, maka setiap potong pakaian dihargai dengan nilai Rp. 25.000,- (25.000 x 500 = 12.500.000,-) dan umpamanya sepakat pada harga Rp. 23.000,-/potong, maka setiap potong pakaian dihargai dengan nilai Rp. 23.000 (23.000 x 500 = 11.500) dan begitu seterusnya.

Sedangkan harta tijaroh yang telah dihargai secara pasti (dinota), maka harga disesuaikan dengan harga yang telah ditentukan tersebut, kecuali jika harta tijaroh yang ada dipasaran bisa ditarik kembali.

Misalnya, pada saat haul sisa kain sarung yang belum terjual 1.000 potong. Setiap potong dibeli dengan harga Rp. 50.000,- dan dijual secara eceran dengan harga potong Rp. 75.000,-. Pada saat haul 500 potong berada dipasaran, dan 500 potong berada di toko sendiri atau di gudang. Maka harga 500 potong kain sarung yang berada dipasaran adalah Rp. 75.000,-/potong dan harga 500 potong kain sarung yang berada di toko sendiri adalah adalah dikiran-kira antara harga jual dan harga beli. (lihat keterangan di atas)

Hal-hal yang diperhitungkan (ikut dihitung) saat haulnya harta tijaroh adalah :

  1. Komoditas perdagangan

    Yaitu, harta dagangan atau barang yang diperjual belikan. Untuk jual beli jasa/manfaat, yang dihitung hanya laba atau keuntungan saat genap satu tahun. Sedangkan barang yang menjadi sarana jual beli jasa tidak diikutkan dalam perhitungan.

  2. Keuntungan/laba

    Laba atau keuntungan yang dihasilkan dari tijaroh, perhitungan dan haulnya disamakan dengan harta tijaroh pertama (harta pokok). Kecuali apabila laba/keuntungan yang dihasilkan, diwujudkan emas atau perak yang menjadi alat penukar pertama, dan jumlahnya mencapai nishob. Jika laba/keuntungan dirupakan emas/perak dan jumlahnya mencapai nishob, maka haulnya dihitung sendiri, yaitu sejak diwujudkan emas/perak.

    Contoh.

    Bulan Muharram seseorang membuka usaha perdagangan dengan modal emas murni 80 gram. Kemudian pada bulan Romadhon, laba yang terkumpul dibelikan emas murni 78 gram (mencapai nishob). Maka haulnya harta tijaroh adalah bulan Muharram, dan haulnya laba/keuntungan adalah bulan Romadhon.

  3. Harta atau uang yang dipinjamkan

    Maksudnya, harta tijaroh atau laba tijaroh yang dipinjam orang lain, apabila sudah jatuh tempo (sudah saatnya dikembalikan) dan peminjam dalam kondisi mampu untuk membayar, maka diikutkan dalam perhitungan nishob dan zakat. Dan jika hutang belum jatuh tempo, atau peminjam dalam kondisi belum mampu membayar hutang atau tidak ada kepastian waktu pembayaran hutang, maka saat haul hutang tidak wajib dizakati. Namun manakala hutang sudah dikembalikan, maka zakatnya dikeluarkan secara tersendiri.

    Contoh.

    Bulan Muharram seseorang membuka usaha perdagangan. Dipertengahan tahun sebagian harta tijaroh/laba tijaroh dengan nilai Rp. 5.000.000,- dipinjam atau dihutang orang lain, dan akan dikembalikan pada bulan Muharram tahun berikutnya (masa haul). Apabila saat wajib zakat, hutang sudah jatuh tempo dan peminjam dalam kondisi mampu melunasi hutang, maka metode zakatnya adalah :

    Nilai harta tijaroh = Rp. 20.000.000,-
    Nilai hutang = Rp. 5.000.000,-
    Jumlah = Rp. 25.000.000,-
    = 25.000.000 : 40 = Rp. 625.000,-
    Zakatnya = Rp. 625.000,-

    Jika saat haul hutang belum jatuh tempo atau peminjam belum mampu melunasi hutang, maka metode zakatnya adalah :

    Zakat bulan Muharram = 20.000.000 : 40 = Rp. 500.000,-
    Zakat setelah hutang dilunasi = 5.000.000 : 40 = Rp. 125.000,-
    Jumlah zakat = Rp. 625.000,-

  4. Benda produktif yang dibeli dengan harta tijaroh

    Barang atau benda yang dibeli dengan memakai harta tijaroh adakalanya yang terjadi bersifat produktif dan da yang bersifat konsumtif. Apabila benda yang dibeli dengan harta tijaroh, digunakan untuk mengembangkan usaha baru (produktif) maka diikutkan dalam perhitungan nishob dan zakat (lihat bab bentuk usaha dan zakatnya). Dan jika benda yang dibeli dengan harta tijaroh digunakan untuk keperluan sehari-hari/melengkapi kebutuhan hidup (konsumtif), maka tidak dihitung dalam ishob dan tidak wajib dizakati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>